Kepada :
1. Ketua MKKS SMP Negeri/Swasta
2. Ketua K3S Kecamatan
Sehubungan dengan memasuki Triwulan II tahun Anggaran 2020 di mana cukup banyak data yang berubah, sehingga diperlukan pemberkasan penerima tunjangan profesi dan Guru yang belum bersertifikasi pendidik, maka diberitahukan kepada seluruh guru Penerima Tunjangan Profesi Guru maupun yang belum bersertifikasi ( Khusus Guru PNS ) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik agar melakukan perbaikan data pada GresikPDseru mulai dari Golongan, Masa Kerja dan status sudah bersertifikat pendidik atau belum bersertifikat pendidik guna untuk mencetak SPTJM bila statusnya belum bersertifikat pendidik maka datanya secara otomatis tidak akan muncul pada SPTJM.
Format SPTJM Penerima Tunjangan Profesi Guru wajib mengunakan format hasil download di GresikPDseru SPTJM dikumpulkan ke Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 03 Juli 2020 :
Jenjang TK/SD melalui Staf Dinas Pendidikan yang ada di Kecamatan masing – masing
Jenjang SMP di Ketua MKKS Negeri/Swasta
kelengkapan berkas bagi yang sudah lulus sertifikasi meliputi :
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) satu Lembaga satu SPTJM tertandatangani Kepala Sekolah
Foto copy SK Kenaikan Pangkat / Berkala terakhir
Adapun kelengkapan berkas bagi Guru PNS yang belum bersertifikasi/tidak memiliki sertifikat pendidik meliputi :
Mengisi format excel yang ada di https://tendikkabgresik.wordpress.com/
Foto Copi Ijasah Terakhir
Berkas di masukan dalam Map Snell Helter terpisah dgn guru yang sudah bersertifikasi
Dibuat rangkap 1 (satu) SPTJM asli bermaterai di snell tersediri dengan berkas yang lain, SPTJM Guru PNS di susun di atas Guru Non PNS.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Format Guru CPNS dan PNS Belum Bersertifikasi======>FORMAT DATA CPNS DAN PNS BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK
Sumber : https://tendikkabgresik.wordpress.com/2020/06/30/info-per-30-juni-2020-tentang-pemberkasan-sertfikasi-triwulan-2-2020/
Admin [UPT SD Negeri 117 Gresik]
Juni 30, 2020
Admin
Bandung Indonesia